Membantu menangani pemeriksaan pajak dan berkoordinasi dengan petugas pajak
Mewakili perusahaan untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan pajak
Rekonsiliasi semua pajak
Kualifikasi:
Pendidikan: Minimal S1 Akuntansi/Perpajakan dari universitas terkemuka. Gelar S2 atau sertifikasi (seperti Brevet A, B, C atau CA) akan menjadi nilai tambah.
Pengalaman: Minimal 5-10 tahun pengalaman di bidang perpajakan, dengan pengalaman signifikan di industri properti Ini krusial karena perpajakan properti memiliki kekhasan sendiri.
Pengetahuan Mendalam: Pahami secara mendalam PPh Badan, PPN, PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, BPHTB, PBB, dan perpajakan terkait transaksi tanah/bangunan.
Keterampilan: Analitis yang kuat, teliti, pemecah masalah, komunikasi yang baik, mampu bekerja di bawah tekanan, dan memiliki integritas tinggi.
Software: Mahir menggunakan software pajak (e-Faktur, e-SPT, atau sistem ERP